Info Delegasi
Logo PENGADILAN NEGERI MENGGALA

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI MENGGALA

Jl. Cemara Komplek Perkantoran Pemda Tulang Bawang, Tulang Bawang Telp. 0726 - 21670 | Fax. 0726 - 21423

Email : pn.menggala.tuba[at]gmail.com

Sistem Informasi Pengawasan MA-RIeCourt Mahkamah Agung RI | Electronics Justice SystemSIJUHANSistem Informasi Penelusuran PerkaraJDIH PN Menggala


Logo Artikel

KEPANITERAAN HUKUM

Kepaniteraan Hukum

Kepaniteraan Hukum melaksanakan tugas dan kegiatan yang meliputi :

1. Pembuatan Rencana Kerja / Program Kerja.
- Tujuan : Membantu Pimpinan dalam rangka menyusun program kerja Pengadilan Negeri Menggala.
-  Sasaran : Tersedianya bahan guna penyusunan program kerja untuk Kepaniteraan Hukum.

2. Mencatat setiap surat masuk dan keluar khusus Kepaniteraan Hukum.
-  Tujuan : Menata surat-surat masuk dan keluar di Kepaniteraan Hukum.
-  Sasaran : Memudahkan pencarian surat masuk dan keluar jika diperlukan.

3. Mengumpulkan data perkara perdata dan pidana.

4. Membuat laporan perkara perdata dan pidana :
a. Pembuatan laporan bulanan.
b. Pembuatan laporan caturwulan / empat bulanan.
c. Pembuatan laporan enam bulanan.
d. Pembuatan laporan tahunan.
-  Tujuan : Untuk memenuhi Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI No. 5 Tahun 1992 jo No. MA/kumdil/155/X/K/1992 tanggal 21 Nopember 1992.
-  Sasaran : Tersedianya data perkara pidana dan perdata yang masih berjalan.

5. Membuat grafik (statistik) perkara perdata dan pidana.
Membuar grafik (statistik) perkara perdata dan pidana dari bulan Januari sampai Desember (setiap akhir tahun) atau awal tahun berikutnya sudah dibuat.
- Tujuan : Menyediakan data perkara baik perkara pidana maupun perdata dalam bentuk grafik.
- Sasaran : Tersedianya data perkara baik pidana maupun perdata dalam bentuk grafik

6. Mengelola dokumentasi perkara.

a.  Menerima dan mencatat dalam Buku Register minutasi berkas perkara perdata dan pidana yang sudah incraht.
Dua hari setelah berkas perkara perdata dan pidana yang sudah incraht diterima di Kepaniteraan Hukum harus sudah dicatat dalam Buku Register Minutasi Perkara.
b. Menyusun arsip perkara perdata dan pidana sesuai dengan jenis perkaranya
Setelah berkas perkara diminutasi di Kepaniteraan Hukum, berkas segera ditata diruang arsip perkara.
- Tujuan : Untuk memelihara berkas perkara yang in aktif hingga terpenuhinya masa daluarwarsa.
- Sasaran : Tersedianya dokumen berupa berkas perkara baik perdata maupun pidana.

7. Membuat dan mengelola Buku Register Pengawasan dan Pengarahan Putusan Perkara Pidana yang berkekuatan atas hukum tetap sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan

 

Dengan motto "PASTI" Profesional, Akuntabel, Simple, Transparan, Imparsial Pengadilan Negeri Menggala selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kepuasan para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Dengan motto "PASTI" Profesional, Akuntabel, Simple, Transparan, Imparsial Pengadilan Negeri Menggala selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kepuasan para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.