Tata Tertib Persidangan
Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan:
- Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.
- Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.
- Mengenakan pakaian yang sopan.
- Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas.
- Memanggil seorang hakim dengan sebutan “Yang Mulia” dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan “Penasihat Hukum”
- Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang:
- Senjata api
- Benda tajam
- Bahan peledak
- Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang.
Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana.
- Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang
- Duduk rapi dan sopan selama persidangan
- Dilarang makan dan minum di ruang sidang.
- Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan.
- Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang
- Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan
- Membuang sampah pada tempatnya.
- Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan.
- Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun viderecorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim
Para pengunjung yang datang ke ruang sidang untuk melihat jalannya sidang perkara, tetapi bukanlah merupakan saksi atau terlibat dalam sidang perkara tersebut, diharapkan untuk mematuhi berbagai ketentuan sebagai berikut:
- Wajib menghormati institusi Pengadilan seperti yang telah disebutkan diatas.
- Wajib menaati semua tata tertib yang telah disebutkan diatas.
- Dilarang berbicara dengan pengunjung yang lain selama sidang berlangsung.
- Dilarang berbicara memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan.
- Dilarang memberikan komentar/saran/tanggapan terhadap sesuatu yang terjadi selama persidangan tanpa ijin Majelis Hakim
- Dilarang berbicara keras diluar ruang sidang yang dapat menyebabkan suara masuk ke ruang sidang dan mengganggu jalannya persidangan.
- Dilarang keluar masuk ruang persidangan untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena akan mengganggu jalannya persidangan.
- Pengunjung yang ingin masuk atau keluar ruang persidangan harus meminta ijin kepada Majelis Hakim
Terdapat beberapa tambahan tata tertib yang harus diikuti dalam persidangan Perdata/ Niaga/PHI, yaitu:
- Untuk perkara Perdata sidang dimulai tepat jam 10:00 WIB. Para pihak diharapkan hadir 15 menit sebelumnya.
- Para pihak diwajibkan untuk melaporkan kehadirannya kepada Panitera Pengganti
- Wajib mempersiapkan segala hal yang akan menjadi agenda persidangan:
- Surat Kuasa
- Jawaban
- Saksi
- Bukti
- Replik
- Duplik
- Mencari informasi mengenai ruang sidang (nama ruang dan lantainya) melalui layar CCTV yang tersedia di depan ruang sidang
- Semua peserta sidang diwajibkan menunggu di ruang tunggu sampai Majelis Hakim memasuki ruang sidang. Selama menunggu, para pihak/pengunjung persidangan diharap tenang
Terdapat beberapa tambahan tata tertib yang harus diikuti dalam persidangan pidana, yaitu:
- Bila anda adalah saksi atau terdakwa yang tidak ditahan, diharapkan datang 15 menit sebelum jadwal yang sudah ditentukan.
- Para pihak diwajibkan untuk melaporkan kehadirannya kepada Panitera Pengganti dan pada Jaksa yang menangani perkara tersebut
- Sebelum dimulainya sidang pengadilan, panitera, Jaksa Penuntut Umum Penasehat Hukum dan pengunjung yang hadir haruslah sudah duduk di tempatnya masing-masing. Semua orang harus berdiri ketika Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang.
- Para saksi dipanggil satu demi satu untuk memasuki ruang sidang, yang diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, sesudah mendengarkan masukan dari pihak Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa atau Penasihat Hukum dari terdakwa. Sesudah seorang saksi memberikan kesaksian, yang bersangkutan diwajibkan untuk duduk di area pengunjung dan mendengarkan keterangan dari para saksi yang lain. Seorang saksi sidang dapat meninggalkan ruang sidang sesudah mendapatkan ijin dari Ketua Majelis Hakim, kecuali bila Jaksa Penuntut Umum atau terdakwa atau Penasihat Hukum terdakwa menginginkan saksi tersebut untuk tetap berada di ruang sidang.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Terbaru Mahkamah Agung
- WAKIL KETUA MA BIDANG NON YUDISIAL PIMPIN WISUDA PURNABAKTI KETUA PENGADILAN TINGGI MEDAN
Jumat, 29 Nopember 2024 06:54 WIB.
| Selengkapnya |- KETUA MAHKAMAH AGUNG MELEPAS KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN
Selasa, 26 Nopember 2024 11:55 WIB.
| Selengkapnya |- KETUA MA SAMPAIKAN PIDATO KUNCI PADA DIES NATALIES KE-60 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER
Senin, 25 Nopember 2024 09:15 WIB.
| Selengkapnya |- PERTEMUAN COUNCIL OF ASEAN CHIEF JUSTICE KE 11 DI CEBU, FILIPINA: KETUA MAHKAMAH AGUNG FILIPINA ALEXANDER GESMUNDO TERPILIH SEBAGAI KETUA CACJ 2024-2025
Senin, 25 Nopember 2024 05:56 WIB.
| Selengkapnya |- MAHKAMAH AGUNG RI BERPARTISIPASI DALAM DISKUSI GLOBAL TENTANG PERUBAHAN IKLIM
Rabu, 20 Nopember 2024 04:35 WIB.
| Selengkapnya | - WAKIL KETUA MA BIDANG NON YUDISIAL PIMPIN WISUDA PURNABAKTI KETUA PENGADILAN TINGGI MEDAN
-
Berita Terbaru Badan Peradilan Umum
- DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM MENGHADIRI WISUDA PURNABAKTI KETUA PENGADILAN TINGGI MEDAN
Minggu, 01 Desember 2024 17:00 WIB.
Selengkapnya- SARASEHAN INTERAKTIF DITJEN BADILUM HADIRKAN DAHLAN ISKAN DAN IGNASIUS JONAN SEBAGAI PEMATERI
Kamis, 21 Nopember 2024 17:00 WIB.
Selengkapnya- DITJEN BADILUM LAKSANAKAN KEGIATAN PEMBINAAN KETUA DAN WAKIL KETUA PENGADILAN NEGERI DI WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR
Kamis, 21 Nopember 2024 17:00 WIB.
Selengkapnya- DITJEN BADILUM GELAR RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PEMBERIAN PENGHARGAAN ATAS PENILAIAN AMPUH DAN PENINGKATAN KINERJA
Selasa, 19 Nopember 2024 17:00 WIB.
Selengkapnya- DITJEN BADILUM KENALKAN KEADILAN RESTORATIF UNTUK PARA PENEGAK HUKUM DI PROVINSI JAWA BARAT
Minggu, 17 Nopember 2024 17:00 WIB.
Selengkapnya - DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM MENGHADIRI WISUDA PURNABAKTI KETUA PENGADILAN TINGGI MEDAN
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas