Prosedur Pemeriksaan Perkara Pidana dengan Acara Singkat
-
Berdasarkan pasal 203 KUHAP maka yang diartikan dengan perkara acara singkat adalah perkara pidana yang menurut Penuntut Umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.
-
Pengajuan perkara pidana dengan acara singkat oleh Penuntut Umum dapat dilakukan pada hari¬-hari persidangan tertentu yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
-
Pada hari yang telah ditetapkan tersebut penuntut umum langsung membawa dan melimpahkan perkara singkat kemuka Pengadilan.
-
Ketua Pengadilan Negeri sebelum menentukan hari persidangan dengan acara singkat, sebaiknya mengadakan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri setempat dan supaya berkas perkara dengan acara singkat diajukan tiga hari sebelum hari persidangan.
-
Penunjukan Majelis / Hakim dan hari persidangan disesuaikan dengan keadaan di daerah masing-masing.
-
Pengembalian berkas perkara kepada kejaksaan atas alasan formal atau berkas perkara tidak lengkap.
-
Pengembalian berkas perkara dilakukan sebelum perkara diregister.
-
Cara pengembalian kepada kejaksaan dilakukan secara langsung pada saat sidang di pengadilan tanpa prosedur adminstrasi.
-
Dalam acara singkat, setelah sidang dibuka oleh Ketua Majelis serta menanyakan identitas terdakwa kemudian Penuntut Umum diperintahkan untuk menguraikan tindak pidana yang didakwakan secara lisan, dan hal tersebut dicatat dalam Berita Acara Sidang sebagai pengganti surat dakwaan (pasal 203 ayat 3 KUHAP).
-
Tentang pendaftaran perkara pidana dengan acara singkat, didaftar di Panitera Muda Pidana setelah Hakim memulai pemeriksaan perkara.
-
Apabila pada hari persidangan yang ditentukan terdakwa dan atau saksi-saksi tidak hadir, maka berkas dikembalikan kepada Penuntut Umum secara langsung tanpa penetapan, sebaiknya dengan buku pengantar (ekspedisi).
-
Hakim dalam sidang dapat memerintahkan kepada penuntut umum mengadakan pemeriksaan tambahan untuk menyempurnakan pemeriksaan penyidikan jika hakim berpendapat pemeriksaan penyidikan masih kurang lengkap.
-
Perintah pemeriksaan tambahan dituangkan dalam surat penetapan.
-
Pemeriksaan tambahan dilakukan dalam waktu paling lama 14 hari, sejak penyidik menerima surat penetapan pemeriksaan tambahan.
-
Jika hakim belum menerima hasil pemeriksaan tambahan dalam waktu tersebut, maka hakim segera mengeluarkan penetapan yang memerintahkan supaya perkara diajukan dengan acara biasa.
-
Pemeriksaan dialihkan ke pemeriksaan acara cepat dengan tata cara sesuai Pasal 203 ayat (3) huruf b KUHAP.
-
Untuk kepentingan persidangan Hakim menunda persidangan paling lama 7 hari.
-
Putusan perkara pidana singkat tidak dibuat secara khusus tetapi dicatat dalam Berita Acara Sidang.
-
BAP dibuat dengan rapi, tidak kotor, dan tidak menggunakan tip ex jika terdapat kesalahan tulisan diperbaiki dengan renvoi.
-
Ketua Majelis Hakim / Hakim yang ditunjuk bertanggung-jawab atas ketepatan batas waktu minutasi.
-
Paling lambat sebulan setelah pembacaan putusan, berkas perkara sudah diminutasi.
-
Hakim memberikan surat yang memuat amar putusan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya, dan penuntut umum.
Sumber diolah dari:
1.Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hlm. 28-29.
2.“Tata Cara Pemeriksaan Administrasi Persidangan” dalam buku Tata Laksana Pengawasan Peradilan, Buku IV, Edisi 2007, Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI, 2007, hlm. 138-140. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-Badan Peradilan.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Terbaru Mahkamah Agung
- 100 TAHUN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA, KETUA MA SAMPAIKAN MAHKAMAH AGUNG SELALU TERBUKA UNTUK KOLABORASI
Senin, 28 Oktober 2024 13:45 WIB.
| Selengkapnya |- MAHKAMAH AGUNG LAKSANAKAN UPACARA HARI SUMPAH PEMUDA KE-96
Senin, 28 Oktober 2024 04:19 WIB.
| Selengkapnya |- SEBANYAK 156 PESERTA IKUTI PROFILE ASSESMENT CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TIPIKOR
Minggu, 27 Oktober 2024 05:25 WIB.
| Selengkapnya |- MENGENALKAN HAKIM DAN APARATUR PERADILAN, MAHKAMAH AGUNG KUNJUNGI UNISBA
Selasa, 22 Oktober 2024 11:05 WIB.
| Selengkapnya |- PROF. DR. H. SUNARTO, S.H., M.H RESMI MENJADI KETUA MAHKAMAH AGUNG RI
Selasa, 22 Oktober 2024 07:49 WIB.
| Selengkapnya | - 100 TAHUN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA, KETUA MA SAMPAIKAN MAHKAMAH AGUNG SELALU TERBUKA UNTUK KOLABORASI
-
Berita Terbaru Badan Peradilan Umum
- DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM MEMIMPIN PENILAIAN ROLE MODEL PIMPINAN PENGADILAN NEGERI TAHUN 2024
Senin, 28 Oktober 2024 17:00 WIB.
Selengkapnya- DITJEN BADILUM LAKSANAKAN ASESMEN AMPUH PADA PENGADILAN NEGERI BEKASI
Minggu, 27 Oktober 2024 17:00 WIB.
Selengkapnya- DITJEN BADILUM IKUTI UPACARA PERINGATAN HARI SUMPAH PEMUDA KE-96
Minggu, 27 Oktober 2024 17:00 WIB.
Selengkapnya- PARA HAKIM DI WILAYAH BANTEN PELAJARI PERATURAN DAN ETIKA PERSIDANGAN TERKAIT PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Jumat, 25 Oktober 2024 17:00 WIB.
Selengkapnya- DITJEN BADILUM LAKSANAKAN ASESMEN AMPUH DAN PENILAIAN LOMBA KEUANGAN PERKARA PADA PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
Rabu, 23 Oktober 2024 17:00 WIB.
Selengkapnya - DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM MEMIMPIN PENILAIAN ROLE MODEL PIMPINAN PENGADILAN NEGERI TAHUN 2024
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas